ATURAN LENGKAP BERKENDARA PRIBADI DI BANDUNG SAAT PSBB BERLANGSUNG

Pelarangan berboncengan menaiki kendaraan roda dua saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung menuai polemik. Lalu bagaimana aturan lengkap berkendara menggunakan kendaraan pribadi di Bandung?

Aturan menggunakan kendaraan pribadi kini diatur melalui Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) nomor 16 tahun 2020. Perwal tersebut merupakan perubahan atas Perwal 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

Dalam Perwal yang baru diundangkan sehari sebelum pelaksanaan PSBB atau pada Selasa (21/4) itu, tercantum aturan berkendara pribadi. Aturan itu tertuang pada Pasal 21.

Pada Pasal 21 ayat 1 tertuang poin-poin aturan saat berkendara roda empat atau mobil. Adapun poin-poin itu antara lain:

(1) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB

b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan

c. menggunakan masker di dalam kendaraan

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit

e. membatasi jumlah orang maksimal dari kapasitas kendaraan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. mobil penumpang sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk 4 (empat) orang, maka maksimal dapat mengangkut 3 (tiga) orang

2. mobil penumpang bukan sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk lebih dari 4 (empat) orang, maka maksimal dapat mengangkut 4 (empat) orang.

Sementara pada Pasal 21 ayat 2 tertulis aturan untuk kendaraan roda dua. Ada sejumlah poin yang tertuang dalam pasal tersebut antara lain :

(2) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :

a. berkendara hanya 1 (satu) orang tanpa penumpang

b. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB

c. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan

d. menggunakan masker, sarung tangan, jaket/pakaian berlengan panjang

e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sebelumnya, sejumlah warga memprotes aturan pelarangan berboncengan roda dua satu alamat saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung.

Protes warga tersebut disampaikan melalui akun Instagram Wali Kota Bandung Oded M Danial. Dalam unggahan Oded, beberapa komentar warga berkaitan dengan aturan pelarangan berboncengan saat menggunakan kendaraan roda dua.

Seperti akun Instagram @weni_s*** dia menulis komentar soal pelarangan berboncengan saat menaiki sepeda motor. Dia menceritakan pengalaman rekan sekantornya.

Assalamualaikum, Pa Oded punten temen saya sama suaminya kerja di suatu rumah sakit yang sama. Dia tadi pagi kerja naik motor sama suaminya, tapi dicegat polisi, trs gak dibolehin dan malah disuruh naik angkot,” tulis pemilik akun tersebut.

“Sementara temen saya lagi hamil besar dan yang namanya petugas medis kan risiko menularkannya lebih besar kalau naik kendaraan umum justru membahayakan. Padahal mereka sudah nunjukin surat tugas + ID juga. Gimana ya? Apa emang satu rumah, suami istri, tujuan yang sama, emang dilarang boncengan? Kasian temen saya,” tulisnya lagi.

 

Disadur : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4989947/catat-aturan-lengkap-berkendara-pribadi-di-bandung-saat-psbb/2

Bagikan Postingan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *