SATPOL PP BANDUNG TUTUP PAKSA 20 TOKO LANGGAR PSBB

Bandung — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menutup paksa sejumlah toko dan tempat usaha yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan virus corona. Penutupan itu dilakukan dengan alasan untuk mendisiplinkan aturan selama PSBB berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, setidaknya 20 toko dan tempat usaha yang dikecualikan selama PSBB ditutup paksa pada Minggu (26/4) karena melebihi jam operasional.

“Setiap hari kita (dapat) laporan, semalam saja kurang lebih 20 dari yang dikecualikan kita tutup. Ini merupakan tidak lanjut atas pengaduan dari masyarakat juga,” ujar Rasdian, Senin (27/4).

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung tentang PSBB, seluruh toko dan lokasi usaha wajib tutup, kecuali toko bahan pokok, apotik, binatu, dan rumah makan atau restoran dengan syarat dibawa pulang.

Selain itu, jam operasional toko modern berlaku mulai dari pukul 10.00-20.00 WIB. Sedangkan pasar rakyat dengan waktu operasional yaitu pukul 04.00-12.00 WIB.

Sanksi yang tertuang dalam Perwal PSBB pun bervariasi, mulai dari sanksi administrasi, teguran, peringatan, hingga pencabutan izin usaha.

“Kita dibantu dengan Gugus Tugas Kecamatan masih memantau ada beberapa toko dan ritel yang melebihi jam operasional. Kita langsung tutup dengan penempelan stiker berupa penutupan operasional hingga 5 Mei 2020,” kata Rasdian.

Sementara itu, Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah memastikan 21 mal di Kota Bandung telah menutup aktivitasnya. Terkecuali supermarket di dalam mal yang menjual bahan pokok, apotik, dan restoran diperbolehkan buka dengan catatan tak melayani makan di tempat.

“Contohnya Riau Junction, supermarket tersebut ada juga gerai yang menjual fesyennya di lantai dua, kami imbau untuk ditutup. Intinya gerai di supermarket yang menjual bahan pokok, obat obatan dan makanan boleh buka asalkan dibawa pulang,” katanya.

Elly mengakui, awalnya tidak semua pengusaha paham aturan PSBB. Sejumlah toko seperti toko emas, toko baju dan bengkel yang membuka usahanya. Namun, lewat sosialisasi secara bertahap akhirnya para pengusaha mulai taat dan menutup usahanya.

“Apabila ada indikasi melanggar, supermarket yang masih buka di luar pukul 20.00 WIB akan ditutup paksa. Kalau ada yang melanggar aturan kesekian kalinya, kami tidak segan-segan menutupnya,” ujarnya.

“Sebelum PSBB masih dalam imbauan, ini sudah hari ke-6 jadi sudah tidak ada toleransi lagi. Kita tutup toko atau gerainya,” kata dia.

Disadur dari : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200427155339-20-497715/satpol-pp-bandung-tutup-paksa-20-toko-langgar-psbb

Bagikan Postingan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *