PEMKOT BANDUNG LARANG PENGGUNAAN SKUTER LISTRIK DI JALAN RAYA

Pemerintah Kota Bandung melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya. Hal itu dianggap membahayakan.

“Saya Sebenarnya sudah minta ke Kadishub untuk melarang penggunaan di jalan yang berbarengan dengan moda transportasi lain. Karena belum tahu ini moda transportasi apa. Apakah dia sama dengan sepeda? Apakah dia sama dengan motor? Apakah dia sama dengan apa? Kalau kita sudah tahu klasifikasi dia apa, kita tahu oh berarti dia apa. Kalau sepeda dia di jalur sepeda, tapi kan kita tidak tahu,” ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (27/12/2019).

Yana menyatakan penggunaan skuter listrik di jalan raya ini memiliki tingkat risiko yang tinggi. Bahkan dia mengaku melihat sendiri penggunaan skuter listrik yang bisa menyebabkan kecelakaan fatal.

Oleh karena itu, pihaknya menginginkan agar penggunaan skuter listrik di jalan raya untuk tidak digunakan terlebih dahulu. Namun dia masih memperbolehkan penggunaan skuter hanya di area-area tertentu.

“Kalau saya sudah minta ke Kadishub dari waktu itu bersama ini ya jangan dulu beroperasi di jalan raya, dilarang. Kalaupun mau mangga di komplek, perumahan atau CFD, area terbatas, sangat terbatas. Tapi tetap (pakai) helmnya. Riskan loh,” tuturnya.

“Kita nggak bisa bendung teknologi, tapi harus ada sisi keamanan,” kata Yana menambahkan.

Seperti diketahui skuter listrik saat ini tengah marak. Di Kota Bandung skuter ini banyak digunakan warga. Bahkan beberapa waktu lalu, ada tiga bocah yang kedapatan menggunakan skuter listrik berboncengan tanpa pakai helm melaju di jalan layang Pasupati.

 

Dony Indra Ramadhan – detikNews
Jumat, 27 Des 2019 12:11 WIB
Bagikan Postingan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *