HARI DISABILITAS INTERNASIONAL 3 DESEMBER & JAMINAN HAK BERKARYA

Hari Disabilitas Internasional diperingati setiap tahunnya pada tanggal 3 Desember, sejak Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menetapkannya di tahun 1992 lalu. Hari Disabilitas Sedunia ini diperingati untuk meningkatkan kesadarkan masyarakat tentang disabilitas, menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas.

Tema Hari Disabilitas Internasional 3 Desember 2020 yaitu Building Back Better: toward a disability inclusive, accessible and sustainable post Covid-19 world. Artinya yakni Membangun kembali kehidupan yang lebih baik, lebih inklusif, lebih aksesibel da berkelanjutan pasca pandemi Covid-19.

Hari Disabilitas Internasional. foto/kemensos.go.id

Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menjamin penyandang disabilitas untuk berkarya bagi diri masing-masing dan bagi terciptanya pembangunan inklusif di Indonesia. “Pemerintah sudah membuat berbagai kebijakan yang menjadi payung hukum bagi kita semua untuk kita bisa lebih berdaya, berkarya, demi kemajuan diri kita masing-masing dan demi terciptanya pembangunan inklusif,” kata Angkie dalam forum diskusi Denpasar12 yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Rabu (2/12/2020) dikutip Antara.

Ia menjelaskan, pemerintah sudah sepakat bahwa paradigma terhadap penyandang disabilitas yang dipercaya selama ini harus berubah. Para penyandang disabilitas tidak dapat lagi dipandang sebagai pihak yang tidak berdaya dan berkarya sehingga menjadi objek penerima bantuan sosial saja.

Kini, lanjut Angkie, paradigma terhadap para penyandang disabilitas sudah berganti menjadi subjek bagian dari pembangunan bangsa. Terlebih, sejak terbitnya sembilan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pada periode 2019-2020, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat mengharapkan keterlibatan penyandang disabilitas dan seluruh pihak terkait dalam proses pembangunan di Indonesia. “Dengan tujuan tercapai-nya masyarakat yang dapat mengakomodasi perbedaan dan menghargai keberagaman,” ucap Angkie.

Angkie mengatakan pemerintah telah menetapkan sejumlah langkah dalam membangun sistem, sebagaimana yang dimaksud, ke dalam tujuh Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD). Dan itu semua sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019. “PP 70/2019 tentang perencanaan, penganggaran, Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi itu menyangkut juga dengan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD).

RIPD kita ada tujuh,” tutur dia. Tujuh RIPD yang tercantum dalam PP 70/2019 itu yaitu: Pertama, pendataan dan perencanaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Ke dua, penyediaan lingkungan tanpa hambatan bagi penyandang disabilitas. Ke tiga, perlindungan hak dan akses politik pada keadilan bagi penyandang disabilitas. Ke empat, pemberdayaan dan kemandirian bagi penyandang disabilitas. Kelima, perwujudan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas. Ke enam, pendidikan dan keterampilan vokasi bagi penyandang disabilitas. Ke tujuh, akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, dalam PP tersebut, menurut Angkie, pemerintah menjabarkan juga secara lengkap dan jelas mengenai rencana, implementasi, target pencapaian, dan struktur penanggungjawab-nya. “Jadi dalam PP yang setebal ini, sudah tercantum secara lengkap sekali dan terimplementasi terstruktur yang bisa kita baca,” ujar Angkie.

Disadur : https://tirto.id/f7FT

Bagikan Postingan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *