JALANI PSBB KHUSUS, 25 RW DALAM 16 KELRAHAN DI DEPOK ZONA MERAH

Pemerintah Kota Depok memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 2 Juli, mendatang. Skema PSBB yang diterapkan adalah proporsional dan dilakukan di setiap kecamatan.

Namun, dalam waktu bersamaan, Pemkot Depok juga menerapkan PSBB pada level RW. Pemerintah mengklaim lokus penularan virus SARS CoV-2 sudah tak lagi tersebar di semua kecamatan. Karena itu, PSBB berbasis RW tadi hanya difokuskan pada kawasan yang diklaim sebagai zona merah.

Setiap RW yang termasuk dalam zona merah bakal diterapkan PSKS atau Pembatasan Sosial Kampung Siaga COVID-19—turunan dari PSBB proporsional ala pemerintah setempat. Yang berbeda, ketika wilayah di luar zona merah selama PSBB proporsional bisa memasuki fase new normal, hal sama tak berlaku di setiap RW yang dianggap masih zona merah.

Lalu, di mana saja zona merah penularan virus corona di Kota Depok dan bagaimana teknis pembatasan sosialnya?

1. Ada 25 RW dalam 16 kelurahan di Kota Depok yang diklaim sebagai zona merah virus corona

Wali Kota Mohammad Idris menyebut penerapan PSKS difokuskan di 25 RW dalam 16 kelurahan di 7 kecamatan berbeda, yang kini statusnya masih zona merah. Penentuannya berdasar temuan kasus positif lebih dari 2 kasus dalam satu lingkungan RW di wilayah kelurahan yang memiliki temuan kasus positif lebih dari 6 kasus.

Kecamatan Cimanggis

1. Pasir Gunung Selatan (6 kasus, 1 RW).

2. Mekarsari (6 kasus, 1 RW).

3. Cisalak Pasar (2 kasus, 1 RW).

4. Tugu (8 kasus, 1 RW).

Kecamatan Pancoranmas

1. Depok (24 kasus, 2 RW).

2. Pancoranmas (27 kasus, 2 RW).

3. Depok Jaya (18 kasus, 3 RW).

4. Rangkapan Jaya (6 kasus, 1 RW).

5. Mampang (8 kasus, 1 RW).

Kecamatan Beji

1. Tanah Baru (11 kasus, 1 RW).

Kecamatan Sukmajaya

1. Mekar Jaya (19 kasus, 3 RW).

Kecamatan Tapos

1. Sukatani (20 kasus, 2 RW).

2. Cilangkap (14 kasus, 1 RW).

3. Jatijajar (7 kasus, 1 RW).

Kecamatan Cipayung

1. Ratu Jaya (7 kasus, 2 RW).

Kecamatan Cilodong

1. Sukamaju (6 kasus, 1 RW).

2. Selama PSBB berlangsung, warga yang tinggal di zona merah jalani rapid test atau swab test

Merujuk pada Perwal nomor 37/2020 tentang PSBB Proporsional, yang juga mengatur teknis penerapan PSKS, tertulis pemerintah mula-mula mensosialisasikan apa itu PSKS pada setiap warga di RW yang masuk zona merah. Kemudian, dilakukan contact tracing atau pelacakan kontak atas temuan kasus positif.

Masuk dalam langkah pencegahan dan penanganan, setiap fasilitas umum dan rumah warga akan disterilisasi. Tak hanya itu, warga juga bakal menjalani rapid test, yang kemudian disusul tes swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR). Setelah skrining berhasil menemukan temuan kasus baru, warga yang terinfeksi mesti diisolasi di rumah sakit.

Idris mengatakan, teknis PSBB berbasis RW itu akan melibatkan banyak unsur,mulai dari pihak Kecamatan/Kelurahan, Puskesmas, Tim Pengawas, Tim Pendamping Satgas Kampung Siaga/RW/RT hingga relawan.

3. Warga tak bisa sembarangan keluar rumah, bahkan untuk bekerja

Setiap warga yang bermukim di RW zona merah ini tak bisa keluar masuk sembarangan. Tim satgas kampung siaga COVID-19 didampingi aparatur kecamatan atau kelurahan akan mengawasi pergerakan warga.

Bahkan, kepala lurah setempat akan memberikan rekomendasi bebas tugas untuk warga di lokasi PSKS yang bekerja. Dengan begitu, aktivitas warga di luar rumah untuk bekerja bisa ditekan intensitasnya.

Mengingat ada pembatasan gerak warga di luar rumah untuk urusan pekerjaan, pemerintah mengklaim bakal menjamin kebutuhan hidup sehari-hari warga dengan memberikan bantuan sosial. Selain itu, warga juga dibekali masker, sarung tangan dan hand sanitizer.

Pengetatan di kawasan zona merah ini, tak terlepas dari upaya pemerintah untuk mempertahankan angka reproduksi efektif (Rt) yang sedari awal Juni sudah di bawah angka 1, persisnya 0,57. Jika angka sudah berada di bawah angka 1, artinya sudah tidak ada penularan, atau dengan kata lain, selama RT di atas 1 maka wabah akan terus bisa berkembang. Ketika RT di bawah 1, maka wabah ini sudah terkendali dan bisa menurun.

Sumber : https://jabar.idntimes.com/news/jabar/rohman-wibowo/masuk-zona-merah-25-rw-dalam-16-kelurahan-di-depok-jalani-psbb-khusus-regional-jabar/3

Bagikan Postingan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *