PANTAI PANGANDARAN DIBUKA, TURIS WAJIB BAWA HASIL RAPID TEST

Objek pariwisata di Jawa Barat mulai dibuka kembali di tengah pandemi virus corona (covid-19).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik menyatakan sejumlah daerah di Jabar yang masuk kategori level biru, seperti Kabupaten Pangandaran sudah membuka tempat wisata secara bertahap.

Menurut Dedi, pihaknya telah meninjau kesiapan Pantai Pangandaran pada Kamis (4/6) lalu. Dalam kesempatan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk melihat kesiapan protokol kesehatan di objek wisata tersebut.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Pangandaran memastikan bahwa tidak sembarang wisatawan bisa datang, terutama dari wilayah yang masih kategori zona merah. Pemeriksaan akan dilakukan di setiap wilayah perbatasan di Kabupaten Pangandaran hingga menuju kawasan pantai,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6).

Syarat lain ke Pantai Pangandaran, lanjut Dedi, wisatawan harus dapat menunjukan surat keterangan sehat dan hasil rapid test covid-19. Aturan itu pun berlaku bagi individu maupun rombongan kecil.

Selain itu, pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menghindari kerumunan. Pola ini akan dilakukan selama tujuh hari ke depan untuk kemudian dievaluasi.

“Menjamin keselamatan warga melalui protokol kesehatan di tengah ancaman penularan, sangat penting dan menjadi kunci utama kebangkitan industri pariwisata di Jawa Barat,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan, daerah di Jabar yang berniat membuka destinasi wisata diminta tetap waspada dan memperhatikan secara detil penerapan protokol kesehatan.

“Oleh sebab itu level kewaspadaan wilayah menjadi penting sebagai dasar proporsi aktivitas yang diperbolehkan. Tentu kami akan melakukan pengawasan dan terus berkoordinasi dengan daerah yang akan membuka tempat pariwisata,” ungkapnya.

Dedi menuturkan, penerapan protokol kesehatan secara ketat pun harus dilakukan oleh semua hotel, restoran maupun penyedia jasa dan pelaku usaha pariwisata lainnya. Mereka harus sudah menugaskan perwakilan dari organisasi gugus tugas.

Selain di Kabupaten Pangandaran, Dedi juga melakukan pemantauan di sejumlah destinasi wisata, hotel, mall di wilayah Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya hingga Garut.

Di Kabupaten Kuningan, pemerintah daerah sudah mulai mensinergikan Pergub nomor 46 tahun 2020 dengan Peraturan Bupati. Penerapannya pun bertahap, dimulai dengan masa transisi menuju dengan mengumpulkan beberapa asosiasi untuk diberikan pemahaman cara menerima kunjungan warga dari luar Kuningan untuk berwisata.

Sedangkan di Kabupaten Ciamis, pemerintah setempat berencana membuka kembali destinasi wisata setelah selesainya perpanjangan PSBB proporsional di enam kecamatan yang akan selesai pada 12 Juni.

“Geliat industri pariwisata dan kebudayaan yang terpuruk di tengah pandemi harus bisa bangkit. Tapi, tidak serta merta harus membuka dengan bebas. Semua kebijakan harus tetap menitikberatkan pada sisi kesehatan juga. Ini yang akan kami terus ingatkan dan pantau,” kata Dedi.

Sumber : https://m.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200606123000-269-510459/pantai-pangandaran-dibuka-turis-wajib-bawa-hasil-rapid-test

Bagikan Postingan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *