JABAR CATAT 637.102 PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN

Operasi gabungan masif akan dilakukan di sejumlah daerah

 

Kota Bandung,BarayaKita – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melaporkan, hingga 26 September 2020, terdapat 637.102 protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga. 

Jumlah itu dirangkum sejak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jabar, ditetapkan. 

“Di mana 90 persen (pencegahan tertib kesehatan) dilakukan oleh perorangan,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– dalam jumpa perse di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/9/20). 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pernyataan masif di 10 daerah pada 28 September-3 Oktober 2020.

Kesepuluh daerah tersebut yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon, Cimahi, Bandung, Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, dan Cirebon. 

“Operasi masif tidak hanya dilakukan di jalan maupun fasilitas publik. Kami akan melakukan operasi ke titik yang menyebabkan kerumunan,” kata Ade. 

Menurut Ade, operasi penegakan akan melibatkan banyak pihak. Mulai dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar sampai Satpol PP kabupaten / kota. 

Selain operasi penegakan, Satpol PP Jabar akan melaksanakan Operasi Patroli Edukasi Masker di Lembur (SIPELEM) dengan mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat dan menjelaskan secara komprehensif Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020. 

“Sejauh ini Satpol PP Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, dan Kota Depok, sangat intensif dalam melakukan operasi. Operasi digelar tiap hari. Mereka juga menerapkan sanksi berat (terhadap pelanggar),” ucapnya. 

Sanksi administratif sendiri diterapkan secara bertahap, sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang termasuk jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumunan secara terbuka.

Sedangkan sanksi hukum berupa denda administratif, penghentian sementara pembekuan kegiatan, izin usaha untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha.

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar pun berupaya meningkatkan legalitas Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar. Tujuannya penegakan protokol kesehatan di Jabar semakin kuat. 

Ade berharap, dengan adanya regulasi dan masifnya operasi penegakan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan meningkat. Sebab, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat penting dalam pencegahan penularan COVID-19. 

“Jangan karena ada regulasi, masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat harus sadar betapa pentingnya protokol kesehatan bagi diri sendiri, keluarga, dan rekan terdekat, di tengah pandemi COVID-19,” katanya. 

HUMAS JABAR
Kepala Biro Humas dan Keprotokolan
Setda Provinsi Jabar
Hermansyah

Sumber: http://humas.jabarprov.go.id/jabar-catat-637102-pelanggaran-protokol-kesehatan/3789

Bagikan Postingan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *