JABAR JADI PROVINSI PERTAMA YANG BERALIH KENDARAAN DINASNYA KE LISTRIK, SIAPAKAH YANG DIUNTUNGKAN?

Penulis:  Lilis Suryani

Mengikuti berbagai inovasi yang dilakukan Pemprov Jabar belakangan ini memang cukup membuat takjub. Selain di dalam hal pemulihan ekonomi, serta peningkatan di bidang pertanian, kali ini yang menarik adalah Pemprov Jabar akan menjadi pemerintah daerah pertama yang mengalihkan kendaraan konvensional nya ke kendaraan listrik. Nampaknya Jabar ingin merealisasikan visinya sebagai pemerintah daerah yang “Juara” di berbagai bidang.

Terkait berita penggantian kendaraan dinas Pemprov Jabar ini diberitakan oleh media online Tempo.co, bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pemerintah provinsi akan bertahap mengganti kendaraan dinas dengan mobil listrik.
“Kami jadi provinsi pertama, pemerintah daerah pertama yang secara resmi mengalihkan kebijakan kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” kata dia, Selasa, 29 Desember 2020.

Salah satu alasan penggantian kendaraan dinas ini adalah karena mobil listrik diklaim lebih hemat. Biaya bahan bakar misalnya, bisa dihemat hanya butuh seperlima dari biaya BBM. Kendaraan dinas berupa sepeda motor juga akan bertahap diganti dengan sepeda motor listrik.

Testing the Water, alias “Ngetes Air” nampaknya tengah dilakukan oleh pemerintah, artinya pemerintah sedang memancing reaksi publik berkaitan dengan kebijakan peralihan kendaraan dinas ini, sebelum mengeluarkan kebijakan/keputusan resminya. Jika publik tidak bereaksi atau merespons positif, maka “the show must go on”, kebijakan itu akan ditetapkan. Dan sepertinya, kali ini kebijakan pemerintah akan di gol kan, melihat respon warga Jabar biasa-biasa saja atau bahkan sebagian besar justru tidak mengetahuinya.

Jabar memang tengah panen kerjasama ekonomi, gelaran West Java Invesment Summit rupanya sukses membuat wilayah Jabar kebanjiran investasi. Dan hal ini membuat Jabar menjadi sasaran empuk para korporasi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalih kerjasama ekonomi ini adalah jalan legalisasi penguasaan SDA di Jabar oleh pihak korporasi melalui pemberian utang.
Pemberian utang ini nyatanya membuat pemerintah tidak berdaya menolak keinginan para korporasi, karena mereka dianggap sebagai dewa penyelamat yang akan memulihkan perekonomian. Padahal sejatinya kerjasama ekonomi ini adalah bentuk penjajahan yang dibungkus atas nama “investasi”.

Di tingkat nasional, fakta berbicara bahwa orang asinglah yang telah “mengatur” pemegang kekuasaan negeri ini agar para kapitalis diperbolehkan melakukan banyak eksploitasi di negara ini. Hal itu ‘difasilitasi’ melalui berbagai macam Undang-Undang, seperti UU Migas atau UU Penanaman Modal Asing (PMA), dan UU lainnya. Dan hal ini pulalah yang terjadi di Jabar, berbagai investasi ini justru akan semakin menguatkan kapitalisasi. Begitupun dengan kerjasama pengadaan kendaraan dinas ini, antara Jabar dengan PT Hyundai Motors Indonesia. Sudah tentu yang paling diuntungkan dari kerjasama ini adalah pihak korporasi.

Berbeda dengan Islam, yang memandang bahwa kerjasama ekonomi dalam bentuk pemberian utang adalah hal yang sangat beresiko terhadap eksistensi negara. Karena pemberian utang adalah salah satu bentuk penjajahan paling jitu terhadap suatu negara.

Lalu bagaimana Islam mengatur sistem penanaman investasi asing? Ada beberapa tindakan yang wajib dilakukan oleh negara, yaitu sebagai berikut:

1) Investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital Mengapa demikian? Sebab jika pihak asing melakukan investasi terhadap bidang-bidang yang strategis dan vital, maka bisa dipastikan bahwa investor asing tersebut akan dengan seenaknya melakukan praktik bisnis yang merugikan rakyat.

Hal ini jelas haram, sebab akan bisa menjadi wasilah (sarana) bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin. Allah berfirman, “..dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa: 141)

2) Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan. Contohnya adalah investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamr maupun ekstasi, dan lain-lain. Semua perbuatan tersebut jelas perbuatan yang membahayakan diri seseorang.
3) Investor hanya diperbolehkan dalam bidang yang halal.
4) Investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum (harta rakyat).
5) Investasi asing tidak boleh dalam hal yang membahayakan akhlak orang Islam.
6) Investor tidak diperbolehkan bergerak di sektor riil, tidak boleh di sektor yang nonriil. Contohnya adalah investasi di bidang pasar modal. Jual beli dalam konteks ini tidak diperbolehkan. Sebab, jual beli dalam konteks ini justru menjadi penyebab kehancuran ekonomi sebuah peradaban. Termasuk segala bentuk muamalah yang mengandung riba, semua diharamkan.
7) Investor yang akan berinvestasi, bukanlah investor yang terkategori muharriban filan Yang dimaksud dengara muhariban filan adalah negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum Muslimin.

Lalu bagaimana membiayai kebutuhan keuangan pembangunan tanpa terjerat utang dan investasi asing?

Sistem keuangan negara di dalam pengaturan Islam telah terbukti berhasil mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan bagi muslim dan non muslim selama beberapa abad. Pos-pos pendapatan dalam sistem keuangan Bayt al-Mal terdiri dari tiga pos pemasukan utama yang masing-masing rinciannya memiliki banyak ragam jenis pemasukan yaitu bagian fa’i dan kharaj, pemanfaatan kepemilikan umum, zakat dan sedekah.

Kebijakan fiskal Bayt al-Mal akan membelanjakan anggarannya untuk investasi infrastruktur publik dan menciptakan kondisi yang kondusif agar masyarakat mau berinvestasi untuk hal-hal yang produktif. Pada zaman Rasulullah Saw, beliau membangun infrastruktur berupa sumur umum, pos, jalan raya, dan pasar. Pembangunan infrastruktur ini dilanjutkan oleh Khalifah ‘Umar bin Khattab ra. Beliau mendirikan dua kota dagang besar yaitu Basrah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Romawi) dan kota Kuffah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Persia).

Seandainya pengelolaan SDA milik umum yang berbasis swasta (corporate based management) diubah menjadi pengelolaan kepemilikan umum oleh negara (state based management) dengan tetap berorientasi kelestarian sumber daya (sustainable resources principle) maka akan menghasilkan pemasukan kas daerah yang sangat besar. Jauh melampaui capaian akumulasi pos penerimaan APBD Jabar yang sudah termasuk pajak dan utang. Sehingga untuk membangun fasilitas umum atau pengadaan fasilitas pejabat pemerintah tidak memerlukan kerjasama dengan pihak asing. Dengan penerapan konsep ekonomi Islam akan mampu menjadikan wilayah tersebut menjadi berdaulat secara ekonomi maupun politik.

Wallahua’lam bishowab

 

Bagikan Postingan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *