NEW NORMAL, RK TEGASKAN TEMPAT IBADAH HANYA BUKA DI ZONA BIRU

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan hanya tempat ibadah di zona biru atau terkendali yang bisa dibuka dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19.

“Saya sampaikan, AKB rumah ibadah tidak berlaku untuk seluruh daerah. Hanya mereka yang secara ilmiah masuk daerah terkendali atau Zona Biru,” tutur Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, saat meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan serta Gereja Pantekosta di Indonesia, Padalarang, Sabtu (30/5).

Saat ini, ada 15 kabupaten/kota di Jabar yang masuk zona biru, sesuai dengan hasil pengukuran sembilan indeks di antaranya: laju transmisi, ODP, PDP, dan penambahan kasus positif Covid-19.

Bagi daerah yang belum masuk zona biru, Emil meminta warga di dalamnya mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Karena fatwa dari MUI menyatakan kegiatan beribadah bisa dimulai di dalam masjid jika kondisi terkendali, yang belum terkendali secara ilmiah tidak boleh dulu,” katanya.

Mantan Wali Kota Bandung ini kemudian mengatakan bahwa kegiatan rumah ibadah dapat mulai beradaptasi pada tahap pertama mulai 1 Juni mendatang guna memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat.

“Dalam proses AKB ini yang dipulihkan adalah rumah ibadah dulu, karena kerinduan spiritualitas menjadi utama, Jabar Juara Lahir Batin. Maka di tanggal 1 (Juni 2020) yang didahulukan adalah rumah-rumah ibadah, ada masjid, gereja, kelenteng, dan lain-lain,” ucapnya.

Selain itu, Pemprov Jabar merekomendasikan agar penerapan AKB di rumah ibadah dibatasi di wilayah lingkungan perumahan atau kawasan kecil. Rumah ibadah besar yang umum lebih baik tidak dibuka terlebih dulu guna menghindari penyebaran virus dari pengunjung luar.

“Kita rekomendasi masjid besar jangan dulu. Tahap I adalah masjid-masjid wilayah lingkungan, hanya untuk orang-orang yang tinggal di situ. Bukan untuk para musafir karena kita tidak tahu traveling history-nya,” tutur Emil.

Pemprov Jabar pun merekomendasikan warga lanjut usia (lansia) dan anak-anak untuk tetap beribadah di rumah masing-masing karena mereka kelompok yang sangat rawan tertular virus corona.

Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Jabar, Rachmat Syafei, menegaskan keputusan Pemerintah Provinsi Jabar sejalan dengan fatwa mereka.

Dalam fatwa MUI, disebutkan selama masa pandemi Covid-19, masyarakat diperbolehkan menjalankan salat secara berjamaah jika tinggal di wilayah terkendali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, fatwa MUI menyatakan haram untuk melaksanakan salat berjamaah di wilayah yang masuk zona merah.

“Yang jelas, MUI tidak melarang (warga) ibadah, tapi bagaimana menjaga kesehatannya,” ujarnya.

Emil juga melakukan simulasi untuk ibadah di masjid setelah tatanan normal baru berlaku. Sebelum masuk masjid, warga harus mengikuti pengecekan suhu tubuh dengan batas atas 37,5 derajat celsius.

“Warga yang datang harus cuci tangan dulu. Prosedur kedua, antre menuju wudu. Wudu juga antre, ada jarak. Tempat wudu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak,” ucapnya.

Warga diimbau untuk membawa sajadah pribadi. Sebelum salat, lihat tanda penanda di bawah. Jika ada tanda silang, berarti tempat itu tidak boleh dipakai untuk salat. Setelah salat, warga diminta keluar dengan teratur, tidak berkerumun.

Sementara itu, untuk gereja dan tempat ibadah lainnya, Emil menegaskan agar protokol kesehatan tetap diterapkan, yaitu menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, menyiagakan alat cek suhu dan handsanitizer, serta menandai jarak aman di kursi. 

Disadur dari : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200530202318-20-508349/new-normal-rk-tegaskan-tempat-ibadah-hanya-buka-di-zona-biru

Bagikan Postingan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *