17 DESEMBER HARI JADI PRSSNI

Ketua Umum Pengurus Pusat PRSSNI 2019 – 2023 Erick Thohir, saat Musda PRSSNI XVI Jawa Barat di Bandung, 21 Agustus 2019

 

BarayaKita
Jika harus menghafal PRSSNI kepanjangan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, mungkin banyak yang tak fasih. Apalagi mengetahui mendalam apa dan bagaimana itu PRSSNI. Tapi kalau bicara “radio siaran swasta”, tentu banyak yang mengetahuinya. Bahkan, meski kini era digital dan serba online, radio tetap menjadi pilihan, saat membutuhkan informasi dan hiburan. Berikut sekelelumit catatan tentang keberadaan PRSSNI.

RADIO SWASTA & PRSSNI
Keberadaan radio siaran di Indonesia, mempunyai hubungan erat dengan sejarah perjuangan bangsa, baik semasa penjajahan, masa perjuangan proklamasi kemerdekaan, maupun didalam dinamika perjalanan bangsa memperjuangkan kehidupan masyarakat yang demokratis, adil dan berkemakmuran.

Di zaman Penjajahan Belanda, radio siaran swasta yang dikelola warga asing menyiarkan program untuk kepentingan dagang, sedangkan radio siaran swasta yang dikelola pribumi menyiarkan program untuk memajukan kesenian, kebudayaan, disamping kepentingan pergerakan semangat kebangsaan. Ketika pendudukan Jepang tahun 1942, semua stasiun radio siaran dikuasai oleh pemerintah, programnya diarahkan pada propaganda perang Asia Timur Raya. Tapi setelah Jepang menyerah kepada Sekutu 14 Agustus 1945 para angkasawan pejuang menguasai Radio Siaran sehingga dapat mengumandangkan Teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ke seluruh dunia. Selanjutnya sejak proklamasi kemerdekaan RI sampai akhir masa pemerintahan Orde Lama tahun 1965, Radio Siaran hanya diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Radio Republik Indonesia atau RRI.

Secara defacto Radio siaran swasta nasional Indonesia tumbuh sebagai perkembangan profesionalisme “radio amatir” yang dimotori kaum muda diawal Orde Baru tahun 1966; secara yuridis keberadaan radio siaran swasta diakui, dengan prasyarat, penyelenggaranya harus ber – Badan Hukum dan dapat menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah RI nomor 55 tahun 1970 tentang Radio Siaran Non Pemerintah, yang mengatur fungsi, hak, kewajiban dan tanggungjawab radio siaran, syarat-syarat penyelenggaraan, perizinan serta pengawasannya.

PERSATUAN RADIO SIARAN SWASTA NASIONAL INDONESIA
PRSSNI

Mengingat tidak mudah prasyarat untuk melanjutkan pengelolaan Radio siaran swasta secara legal, dan begitu besar tuntutan fungsi peran Radio siaran sebagai alat pendidik, penerangan, hiburan yang harus dijalankan dan akan terasa berat jika dipikul sendiri – sendiri, maka beberapa tokoh pengelola radio siaran swasta di kota -kota besar mengambil inisiatif membentuk wadah, organisasi lokal – regional, untuk memfasilitasi dan memperjuangkan kepentingan anggotanya. Seperti berkoordinasi dengan Pemerintah, mengurus persyaratan perizinan dan penyesuaian ketentuan lainnya. Sehingga lahirlah asosiasi seperti: Persatuan Radio Siaran Jakarta (PRSJ), Persatuan Broadcaster Bandung (PBB), Persatuan Radio Siaran Jawa Tengah (PRSJT), dan asosiasi sejenis di kota – kota besar lainnya.

Menyadari bahwa untuk pengembangan profesionalisme penyelenggaraan radio siaran swasta semakin kompleks dan pembinaan melalui asosiasi tingkat lokal -regional secara sendiri – sendiripun menjadi tidak efektif, maka mulai dipikirkan terbentuknya organisasi bersifat nasional.

Atas prakarsa tokoh-tokoh Persatuan Radio Siaran Jakarta didukung tokoh-tokoh asosiasi atau tokoh radio siaran swasta berbagai daerah, digagas, dipersiapkan sampai berhasil diselenggarakan Kongres pertama Radio Siaran Swasta se – Indonesia yang melahirkan organisasi “Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia” disingkat PRSSNI di Balai Sidang Senayan Jakarta pada tanggal 16 – 17 Desember 1974 yang dihadiri 227 orang peserta mewakili 173 stasiun radio siaran swasta dari 34 kota di 12 provinsi saat itu. Pada Munas ke IV PRSSNI di Bandung Jawa Barat tahun 1983, kata “Niaga” diganti dengan “Nasional” sehingga menjadi PERSATUAN RADIO SIARAN SWASTA NASIONAL INDONESIA tetap disingkat PRSSNI.

Suasana Konggres I – PRSSNI di Jakarta 16-17 Desember 1974. Nampak (Alm) H.Ii Sudja’i peserta dari PRSSNI Daerah Jawa Barat dan peserta lain menanggapi proses – proses persidangan berlangsung.

Layaknya sebuah organisasi, PRSSNI memiliki Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik / Standar Profesional Penyelenggaraan Radio Siaran, serta Program Umum. Memiliki perangkat organisasi, sistem dan mekanisme organisasi, yang pada setiap periode persidangan Munas empat – tahunan diperbaharui, diselaraskan dengan kebutuhan.

Suasana Konggres Nasional II – PRSSNI di Metro Grand Park Hotel Semarang Jateng, 11 – 14 Desember 1977
Peserta Jawa Barat pada Konggres Nasional II – PRSSNI di Metro Grand Park Hotel Semarang Jateng, 11 – 14 Desember 1977

Musyawarah Nasional ke XV di gelar di Jakarta 29 & 30 April 2019, tercatat PRSSNI memiliki 666 Anggota yang tergabung dalam 28 Pengurus Daerah tersebar di seluruh Indonesia. Pada Musyawarah Nasional ke XV itu pula terpilih Erick Thohir (kini Menteri BUMN) sebagai Ketua Umum PRSSNI masa bakti 2019 – 2023. [gp

Bagikan Postingan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *