Suka Merokok Sambil Mengendarai Motor? Sebaiknya Stop Sebelum Kena Tilang

Foto :  IG dishubjabar

Bandung – Baraya, apakah anda suka merokok sambil mengendarai motor? Sebaiknya kebiasaan ini di stop. Karena nanti anda bisa bisa kena tilang.

Perlu masyarakat ketahui terutama bagi para pengendara Motor yang selalu merokok sambil mengendarai motor bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, lebih tepatnya  aturan atau larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan dan jika Baraya tetap tidak menghiraukan, maka nanti akan di tilang dan kena denda sampai Rp. 750.00,- sayang Khan. Jadi berhentilah merokok saat mengendarai sepeda motor.

Bagikan Postingan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *