PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG GRATISKAN PBB

Soreang,BarayaKita – Menyikapi akibat dampak pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kabupaten Bandung menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020. Hal tersebut di tuangkan dengan perbup No. 27 tahun 2020.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang di gratiskan yaitu untuk buku 1 dan 2 dibawah nilai Rp.500.000,-  sementara untuk buku 3 dan 4 di bawah Nilai Rp.5.000.000,- diberikan pengurangan sebesar 50%.

Selain PBB, Pemerintah Kabupaten Bandung juga memberikan pengurangan terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan  (BPHTB) sebesar 15%, Pajak restoran sebesar 50%, Pajak Hotel dan Reklame masing-masing Sebesar 30%,

Kebijakan ini berlaku dengan syarat tidak memiliki tunggakan di tahun sebelumnya dan mulai berlaku di bulan Mei dan Juni 2020.

Untuk infomasi lebih lengkap, warga kabupaten Bandung Bisa menghubungi langsung Kantor Bapenda atau dapat menghubungi Kepala Bidang perencanaan, pengawasan operasional Bapenda Kabupaten Bandung BPK. Suherman S.Sos., M.Si di No. 081546407876, atau ke Kepala bidang Pajak II yaitu bapak Kan Kan Taufik R di 085353888222

Sumber: Bapenda Kabupaten Bandung

 

 

Bagikan Postingan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *