WALI KOTA SUKABUMI HADIRI PARIPURNA DPRD UNTUK BERIKAN PENJELASAN RAPERDA APDB 2021

Wali Kota Sukabumi H. Achmad Fahmi membacakan penjelasan wali kota terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 2021 dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, (23/11). APBD 2021 masih fokus pada penanganan Covid-19 baik kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Andris Hamami dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada. Selepas penjelasan wali kota dilanjutkan pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan wali kota terkait raperda APBD 2021.

” Penyampaian raperda APBD 2021 baru dilakukan saat ini karena ada beberapa hal.” Pertama harus dilakukan penyesuaian pendapatan yang bersumber dari pemerintah pusat yang mengalami penurunan cukup besar dibanding asumsi pendapatan yang disepakati KUA PPAS. Kedua revisi RPJMD 2018-2023 sehubungan dengan adanya kebijakan pusat harus dilakukan penyesuaian dan wabah pandemi Covid-19.

Ketiga perubahan kebijakan pengelolaan kebijakan daerah sesuai PP Nomor 12 tahun 2019. Ke empat dilaksanakan penerapan satu data nasional melalui aplikasi sistem informasi pemda (SIPD) sesuai amanat Pasal 391 dan Pasal 393 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 120 PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.

Penggunaan SIPD mengalami kendala dalam hal jaringan aplikasi digunakan seluruh Indonesia dalam waktu bersamaan dan aplikasi banyak pemutakhiran perbaikan sistem kode program dan kode belanja sehingga perlu penyesuaian.
Pandemi belum berakhir oleh karenanya kebijakan APBD tetap perhatikan kegiatan untuk dukungan penerapan protokol kesehatan dan perbaikan ekonomi nasional dan penyiapan anggaran belanja tidak terduga untuk keperluan darurat atau mendesak tidak dapat diprediksi.

Dalam penyusunan APBD pemkot memiliki keyakinan dengan sinergitas yang baik dengan DPRD dapat menetapkan APBD tepat waktu sesuai ketentuan tata perundang-undangan agar proses pelayanan dan peningkatan kesejahteraan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Sumber : humas kota Sukabumi  https://www.instagram.com/p/CH7v4Y8BsHP/?igshid=2r5z83f3hqbc

Bagikan Postingan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *