TIGA KABAR BAIK DARI GUBERNUR JABAR

BANDUNG – Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyampaikan 3 berita baik terkait perkembangan Covid di Jawa Barat. Ketiga kabar baik itu disampaikan Gubernur usai menggelar rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 di Mapolda Jabar Jl. Soekarno-Hatta Kota Bandung, Selasa (28/7/2020)

“Yang pertama soal Pergub sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Pergubnya sudah Saya tandatangan, dan mulai berlaku Senin kemarin tanggal 27” ujarnya.

Namun menurut Kang Emil, sapaan akrab Gubernur, dalam satu minggu pertama sejak diberlakukan, tidak akan ada denda berupa uang, tetapi masih persuasif bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.

“Jadi beritanya jangan hanya masker ya, tetapi seluruh pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Nah minggu pertama ini baru akan diberikan sanksi persuasif, misalnya yang kedapatan tidak memakai masker akan ditegur sambil diberi maskernya” jelas Kang Emil.

Sanksi denda berupa uang baru akan diberlakukan minggu depan setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pergub ini.

Kabar baik kedua adalah diizinkannya sekolah tatap muka di wilayah kecamatan yang zona hijau. Menurut Kang Emil ada 257 Kecamatan di Jawa Barat yang masuk zona hijau.

“Silahkan di 257 kecamatan itu untuk memulai sekolah tatap muka dimulai dari jenjang SMA SMK dulu, SMP dan SD menyusul kemudian” terangnya.

Kabar baik ketiga adalah soal vaksin. Menurut Gubernur, vaksin itu sudah ada dan akan dilakukan uji klinis tahap ketiga.

“Sebenarnya Indonesia mendatangkan vaksin dari tiga negara yaitu China, Korea dan Inggris. Hanya saja, vaksin dari Korea dan Inggris masih dalam tahap uji klinis di Negaranya, jadi belum bisa didatangkan” papar Gubernur.

Syarat vaksin bisa digunakan itu adalah harus melalui 2 tahap uji klinis di negara produsen, dan satu kali uji klinis di negara pengguna.

 

Sumber : https://jabarprov.go.id/index.php/news/38631/2020/07/28/Ini-Dia-Tiga-Kabar-Baik-Dari-Gubernur-Jabar

Bagikan Postingan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *