PPDB 2020 ; DPRD MINTA DISDIK FASILITASI DAERAH AKSES INTERNET

Wakil Ketua DPRD Jabar, Ine Purwadewi Sundari (foto: Net)

 

BANDUNG – Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2020/2021 di Jawa Barat, akan dilakukan 100 persen secara daring atau online karena sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta agar Dinas Pendidikan Jabar memperhatikan daerah yang kesulitan dalam mengakses internet.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari menyoroti bahwa tidak semua daerah di Provinsi Jawa Barat bisa mendapatkan akses internet dengan mudah. Wilayahnya yang luas ini harus diperhatikan oleh Dinas Pendidikan, karena kata Ineu, Tidak semua daerah ada akses internetnya.

Ineu menuturkan jika memungkinkan daerah yang sulit atau jaringan internet belum memadai bisa tetap melaksanakan PPDB secara tata muka dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Orang sangat berharap pada PPDB ini agar anaknya bisa masuk sekolah yang diinginkan dan tujuan PPDB daring ini kan bagus ya pada dasarnya. Tapi pelaksanaannya harus transparan dan adil seperti PPDB biasa atau tatap muka,” kata Ineu.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 secara daring, karena adanya pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar Dewi Sartika memastikan kesiapan Disdik Jabar melaksanakan PPDB Tahun 2020/2021. Mulai dari operasional, seperti sistem dan bandwidth, sampai sosialisasi kepada kepala sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua peserta didik.

“Tahun ini kita sedang menghadapi pandemi COVID-19, sehingga seluruhnya kita fokus untuk menghindari kerumunan. Kita melaksanakan pendaftaran ini semuanya melalui daring,” kata Dewi dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin.

Pelaksanaan PPDB Tahun 2020/2021 Jabar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 37 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA/SMK/SLB.

Dewi mengatakan, berdasarkan regulasi tersebut, terdapat empat jalur pada PPDB SMA yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 50 persen, prestasi dengan kuota minimal 25 persen, afirmasi atau ekonomi tidak mampu dengan kuota minimal 20 persen, dan perpindahan orang tua dengan kuota minimal lima persen. (Red)

Sumber : https://m.jabarnews.com/read/85248/ppdb-2020-dprd-jabar-minta-disdik-fasilitasi-daerah-sulit-akses-internet/3

Bagikan Postingan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *