PLT BUPATI CIANJUR RESMIKAN KEGIATAN SOSIALISASI PERBUP NO 68 TAHUN 2020

Cianjur,BarayaKita – Plt. Bupati Cianjur H. Herman Suherman, saat meresmikan kegiatan Sosialisasi Perbup. Nomor 68 tahun 2020, mengatakan pemerintahan desa dapat melaksanakan belanja desa dengan baik, dalam perencanaan anggaran desa sesuai Perbup, salah satunya acuan sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, serta bahan penghitungan pagu indikatif APBDes mengikuti Peraturan Bupati.

Kegiatan diinisiasi bagian Pembangunan Setda Cianjur dilaksanakan sehari bertempat di Gedung Asakinah. Jalan Abdullah bin Nuh Cianjur. Senin (14/12/20).

Dra. Hermin Patriana, Kabag. Pembangunan Setda. Cianjur mengatakan tujuan penyelenggaraan kegiatan selain sosialisasi Perbup. Nomor 68 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Belanja Desa tahun anggaran 2021, juga luncurkan Aplikasi Standes difungsikan sebagai acuan batas maksimal penggunaan anggaran desa yang dapat dilaksanakan oleh desa serta fitur lainnya yang dapat digunakan pemerintahan desa.

Lanjut Hermin, Perbup tersebut diimplementasikan dalam pelaksanaan anggaran, sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan serta estimasi atau prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu.

Dengan beberapa narasumber dan dihadiri Asda Bidang Perekonomian Kab. Cianjur H. Yanto, Kaban PMD Ahmad Danial, para camat serta kegiatan tersebut diikuti para kepala desa se-Kab. Cianjur yang dibagi dua gelombang.(DN)

Sumber: humas kab. Cianjur

Bagikan Postingan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *