PENUMPANG KERETA DI ATAS 50 TAHUN DIBERI TEMPAT KHUSUS

Kementerian Perhubungan akan menyediakan tempat khusus bagi penumpang kereta api antar kota yang berusia di atas 50 tahun atau lanjut usia (lansia). Mereka akan dikelompokkan menjadi satu tempat karena rentan tertular penyebaran virus corona.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menyatakan, kebijakan pengelompokkan penumpang yang berusia di atas 50 tahun merupakan upaya pemerintah untuk menekan risiko penyebaran virus corona di transportasi publik.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Ada masukkan dari para ahli dan satgas gugus tugas percepatan penanganan covid-19 (virus corona) untuk memisahkan penumpang yang berisiko, penumpang di atas 50 tahun,” ungkap Zulfikri dalam video conference, Selasa (9/6).

Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebagai operator KAI antar kota akan mengatur pengelompokkan penumpang berusia di atas 50 tahun itu sejak pemesanan tiket. Namun, Zulfikri tak merinci mekanisme detail pengelompokkan tersebut.

Pemerintah tak memastikan apakah akan dibuat gerbong khusus atau hanya pengelompokkan kursi saja. Hal yang pasti, penumpang berusia muda di bawah 50 tahun akan dipisahkan dengan mereka yang terbilang rentan tertular penyebaran virus corona.

“Jadi, saat pemesanan posisi duduk di satu kereta ada yang dikelompokkan untuk usia 50 tahun,” jelas dia.

Zulfikri menyatakan kapasitas angkut di kereta api antar kota juga akan naik dari yang sekarang 50 persen menjadi 70 persen. Kenaikan kapasitas ini akan dimulai pada Jumat (12/6) mendatang.

Saat ini, KAI masih mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total kursi yang ada. Pemerintah berencana untuk mulai mengoperasikan kereta api antar kota secara reguler mulai Jumat besok.

“Ini kami lakukan mulai Jumat atau 12 juni 2020 sampai 30 Juni 2020 untuk kereta reguler,” katanya.

Zulfikri menambahkan pihaknya akan terus mengevaluasi kenaikan kapasitas penumpang di kereta api antar kota. Apabila berjalan efektif, maka peningkatan kapasitas bisa terus dilakukan ke depannya.

“Kami lakukan terus evaluasi, bagaimana perkembangan dari persiapan, kondisi, dan pelayanan kereta api,” pungkas Zulfikri.

Sumber : https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200609140432-92-511395/penumpang-kereta-di-atas-50-tahun-diberi-tempat-khusus

Bagikan Postingan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *