Bupati Bandung Barat Larang Mobil Dinas Di Gunakan Keperluan Mudik Lebaran
NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat @aa.umbara menegaskan mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan mudik Lebaran. Jika ada.yang melanggar terancam dikenai sanksi.
Orang nomor satu di Bandung Barat ini mengingatkan bagi pejabat yang memegang kendaraan dinas dan diketahui digunakan mudik keluar kota dapat dikenai sanksi. Mengenai bentuk sanksinya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Mudik itukan buat keperluan pribadi, bukan kepentingan dinas. Saya melarangnya jika dipakai mudik keluar kota, kalau masih sekitar Bandung buat sekedar silaturahmi Lebaran sih enggak apa-apa,” kata Aa Umbara di Ngamprah, Senin (13/5/2019).
“Sanksi itu kan ada tingkatannya, dari ringan, sedang sampai berat,” tandasnya.
SUMBER : IG Humas_kbb