POLRES SUBANG MENCIDUK PELAKU PENGOPLOSAN BERAS
Bandung, Barayakita — Satuan Serse Kriminal Polres Subang menciduk BHR 60th, pelaku praktek pengoplosan beras bulog (SPHP) dengan beras Bulog (SPHP) Dengan beras jenis lainnya yang kemudian dikemas kembali untuk dijual kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi. Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, praktek pengoplosan beras Bulog itu diketahui Senin 20 Februari silam jam 10 malam di salah satu Toko Beras di Pasar Inpres Pamanukan. Kapolres Sumarni saat jumpa pers belum lama ini mengungkap, selain meringkus pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti 175 karung beras Bulog SPHP ukuran 50 kilogram sebagai bahan baku utama, 28 karung beras merk Mangga ukuran 25kg sebagai bahan baku campuran, 83 karung beras merk MJ ukuran 25kg yang telah berhasil diproduksi dan ratusan karung kemasan serta berbagai peralatan produksi seperti timbangan elektrik, mesin jahit karung, sekop dan lainnya.
AKBP Sumarni menambahkan, tersangka dijerat pasal 382 KUHP dan atau pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama perlindungan konsumen dengan ancaman pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah. (PrssniJabar)