SOLUSI ISLAM ATASI DARURAT KEKERASAN PADA ANAK DAN PEREMPUAN
Oleh : Lilis Suryani ( Guru Paud dan Pegiat Literasi)
Orangtua mana yang tidak khawatir jika kasus perundungan dan kekerasan terus mengancam anak-anak, mirisnya tindakan tidak terpuji tersebut kebanyakan dilakukan oleh orang-orang terdekat yang berada di lingkungan anak-anak tinggal.
Selain anak-anak, kasus kekerasan juga kerap menimpa kaum perempuan. Anak-anak dan kaum perempuan memang termasuk pihak yang rentan mengalami tindak kekerasan.
Berkaitan dengan itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (DP3AKB Jabar) Anjar Yusdinar melaporkan data kasus kekerasan pada perempuan dan anak untuk Jawa Barat tahun 2021 berdasarkan data SIMFONI-PPA yang terlaporkan itu keseluruhan ada 1.677 kasus. Tetapi untuk kasus yang anak atau yang korbannya anak ini kurang lebih sekitar 1.088 korban di tahun 2021.
Ribuan kasus ini tentu bukanlah hal yang bisa dianggap biasa, dari satu kasus bisa jadi merenggut korban lebih dari satu orang. Bisa dibayangkan ada berapa jumlah korban yang mengalami tindak kekerasan baik, fisik, seksual maupun verbal.
Sungguh disayangkan penerapan sistem kapitalisme yang bernafaskan sekuleris-individualis mencetak masyarakat yang brutal dan minim empati. Pun sistem sanksi yang tidak tegas dan mudah dibeli. Menjadikan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sulit teratasi.
Disisi lain berbagai pihak pun sudah mencoba mencari solusi. Alih-alih teratasi, faktanya kasus tindak kekerasan ini justru semakin meningkat.
Dengan demikian, tidak cukup solusi parsial saja. Namun, dibutuhkan rekontruksi tatanan masyarakat yang mampu melindungi perempuan & anak dari tindak kekerasan.
Perlindungan hakiki terhadap anak dan perempuan hanya akan diperoleh ketika syariat Islam diterapkan secara kafah. Islam mewajibkan negara menjamin kesejahteraan rakyatnya, termasuk anak dan perempuan, sehingga anak dan perempuan dapat hidup aman dan terjamin.
Berkaitan dengan perlindungan anak, Islam mewajibkan anak yang belum balig berada dalam pengasuhan orang tuanya yang hidup sejahtera. Islam juga mewajibkan orang tua untuk melakukan pengasuhan yang baik sesuai tuntunan Islam, juga pengasuhan yang lemah lembut yang menjaga fisik dan mental anak.
Rasulullah saw. bersabda, “Hendaknya kamu bersikap lemah lembut, kasih sayang, dan hindarilah sikap keras dan keji.”
Islam juga menetapkan adanya keimanan kepada Allah dan Hari Akhir sehingga setiap individu menyadari adanya pertanggungjawaban kepada Allah. Dengan ketakwaan yang kuat, semua individu (termasuk orang tua) akan senantiasa memberikan perlindungan terbaik bagi anak.
Bergitupun terhadap kaum perempuan seperangkat mekanisme yang sempurna dan menyeluruh mengkondisikan agar para perempuan selalu terjaga dan terlindungi.
Hal ini tercermin pada sebuah kisah yang mahsyur, ketika seorang muslimah dilecehkan kehormatannya oleh orang Romawi, Khalifah Al-Mu’tasim Billah menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu Kota Amorion demi membela muslimah tersebut. Bahkan, dikisahkan panjangnya barisan tentara ini tidak putus dari istana khalifah hingga Kota Amoria karena besarnya pasukan.
Sikap pemimpin yang begitu bertanggung jawab terhadap kehormatan seorang perempuan. Hal ini tidak.lain.meruoakan cerminan adanya ketakwaan di dalam diri pemimpin yang terkondisikan dengan penerapan syariat Islam Kaffah.
Ketakwaan membuat penguasa membuat dan menerapkan aturan yang memastikan semua anak terhindar dari segala bentuk kekerasan, serta melindungi dari berbagai ancaman. Walhasil, penerapan syariat Islam kafah adalah jaminan perlindungan anak dan perempuan secara hakiki dalam kehidupan.