KELUAR MASUK JAKARTA WAJIB RAPID TEST, BAGAIMANA DENGAN JABAR ?

Bandung — Warga yang ingin masuk ke DKI Jakarta diwajibkan menyertakan hasil rapid test antigen nonreaktif, sedangkan Bali mewajibkan warga yang datang menunjukkan surat hasil swab test negatif. Lalu bagaimana dengan Jawa Barat?

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari mengatakan saat ini pembahasan mengenai pembatasan pergerakan masyarakat di masa libur panjang akhir tahun ini tengah dilakukan di tingkat kabupaten dan kota, sesuai dengan penyebaran COVID-19 di masing-masing daerahnya.

“Dari Jabar sendiri belum ada kebijakan tersendiri. Karena seperti yang kita tahu, otonomi Jabar berbeda dengan DKI Jakarta yang merupakan daerah khusus. Kebijakan pembatasan seperti itu diserahkan kepada tingkat pusat. Kalau ada perintah dari pusat, kita laksanakan, dan detailing teknis ada di kebijakan bupati dan walikota,” kata Hery kepada wartawan, Kamis (17/12). Begitu pun dengan wisatawan yang hendak memasuki kawasan wisata di Jabar, ujar Hery, saat ini penyertaan dokumen hasil rapid test antigen masih dikaji di tingkat kota dan kabupaten.

“Untuk peraturan wisatawan lokal di Jabar juga saat ini sedang digodok di daerah, apakah perlu dilakukan rapid test untuk masuki kawasan wisata. Di kita sudah dibahas dan diberikan kepada kebijakan kabupaten dan kota sesuai leveling zonasi,” tutur Hery. Meski demikian, ia mengimbau agar warga Jabar yang hendak bepergian ke daerah DKI Jakarta atau Bali untuk mengikuti persyaratan yang diberlakukan pemerintah di tempat tujuan.

“Yang akan ke Bali dan Jakarta, patuhi saja apa yang diminta pembuat kebijakan di sana. Apabila warga Jabar harus ke Jakarta dan diminta untuk rapid test, lakukan rapid test dahulu. Kalau ke Bali, lakukan juga apa yang diminta otoritas setempat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan mewajibkan rapid antigen kepada masyarakat yang mau masuk ke Jakarta. Khususnya bagi yang datang melalui bandara.

Hal itu tercantum dalam keterangan pers Kemenkomarves usai Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin lalu.

“Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara,” bunyi keterangan Kemenkomarves, dikutip Rabu (16/12).

 

Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5299366/keluar-masuk-jakarta-wajib-rapid-test-bagaimana-dengan-jabar/2

Bagikan Postingan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *