Satlantas Polres Cimahi Melaksanakan Giat Pengawasan, Himbauan Dan Pemeriksaan Terhadap Sarana Angkutan Umum Dan Barang (Sarang)
Cimahi – Satlantas Polres Cimahi melaksanakan kegiatan Gabungan 3 Pilar (TNI, Polri & Dishub Kota Cimahi) dalam rangka pelaksanaan Pengawasan, himbauan dan Pemeriksaan terhadap Sarana Angkutan Umum dan Barang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 25 Juni 2019,di mulai pada Pukul 09.00Wib sampai dengan Pukul 11.30 Wib di Jl.Raya Cilember Kota Cimahi.
Hadir dalam pelaksanaan giat tersebut ,Kanit Dikyasa Polres Cimahi IPTU Deden Indrajaya, SH,Pasiops Subgar Cimahi Kapten TNI AD Nandang,Kasi Angkutan Dishub Kota Cimahi Ranto, SH. MH.,PPNS Dishub Kota Cimahi, Adnan, ATd,Personel Satlantas Polres cimahi Sebanyak 15 personel.,Personel UPTD PKB Dishub Kota Cimahi sebanyak 3 personel,Personel Subden PM AD sebanyak 1 personel dan Personel Subgar Cimahi dan Personel kodim 0609 Bandung sebanyak 4 personel.
Menurut Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Suharto kegiatan itu di laksanakan dengan sasaran Kendaraan Sarana Angkutan umum (angkot/Bus) dan Barang yang melintas di Cilember Jl. Jend. Amir Mahmud,Sasaran penegakan hukum yaitu sarana angkutan umum dan barang (angkot, Bus dan Truck Odol) tidak membawa / tidak ada surat2 kendaraan, kendaraan sudah tidak sesuai lagi/tdk laik jalan dan ijin trayek tidak sesuai aturan serta Kendaraan yang KPA, Ijin Trayeknya sudah habis bersifat arahan/himbauan.
“Ramp Check difokuskan pada tiga unsur penting, yaitu :
a. Administrasi (SIM umum, STNK, Surat tanda uji kelayakan (STUK), dan kartu pengawasan);
b. Teknis (sistem penerangan, sistem pengereman, serta kelaikan ban depan dan ban belakang kendaraan);
c. Penunjang (pengukur kecepatan (spidometer), sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan dan penghapus kaca depan (wiper), juga kaca spion dan klakson).
Kasat Lantas melalui Kanit Dikyasa Polres Cimahi juga memberikan Himbauan untuk Memperhatikan keselamatan diri, penumpang dan untuk pengemudi / pengendara selalu diingatkan oleh para penumpang apabila tidak sesuai aturan.
Kasat Lantas menegaskan bahwa kegiatan itu untuk Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU no 22 th 2009 ttg LLAJ, dengan harapan terciptanya perubahan Mindset berlalu lintas menjadi tertib dan patuh akan aturan hukum yang berlaku;
“Terciptanya kondisi Kamseltibcarlantas yang tertib & berkeselamatan dalam berkendara di jalan raya,Untuk Menekan dan meminimalisir angka kecelakaan dalam rangka mewujudkan Kamseltibcar lantas dan Para supir dan pengusaha sarana angkutan umum dan barang untuk lebih mempersiapkan diri baik pengemudi dan kondisi kendaraan sebelum berkendara untuk memahami agar para pengendara khususnya sarana angkutan tdk melebihi kapasitas/tonase/Odol/muatan penumpang.
Dalam kegiatan tersebut juga di laksanakan Upaya Pembinaan dengan sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada pengemudi sarana angkutan umum (angkot/Bus) dan barang (Truck Odol) agar senantiasa selalu hati-hati, waspada dan tetap fokus dalam berkendaraan sehingga mewujudkan Kamseltibcarlantas.
“Dalam pelaksanaan giat hari ini kami lakukan Teguran : 15,Tindakan Tilang : 90 lembar :
STNK : 66 lembar;
SIM : 14 lembar;
KIR : – buku
R4 : 3 Unit
R2 : 7 Unit.